MEDIA INFO BAGI SEKTOR FARMASI DAN RUMAH SAKIT

DENGAN BERSERIKAT KITA MENJADI KUAT






DARI PEKERJA, OLEH PEKERJA DAN UNTUK PEKERJA
Email:
dpdfarkesrefdki@yahoo.co.id

Jumat, 12 Agustus 2011

BERITA MENARIK SEPUTAR BPJS

Pemerintah Mulai Sosialisasikan RUU BPJS

Jakarta (ANTARA) - Tim dari delapan Kementerian mulai melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) ke berbagai daerah di Indonesia.

"Sosialiasi ini dilakukan untuk menjelaskan serta menampung pendapat, kritik dan saran dari masyarakat terkait RUU BPJS yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra M Hanartani di Jakarta, Jumat.

Dalam tahapan awal sosialisasi itu akan dilaksanakan masing-masing kementerian antara 10-15 Agustus di setiap propinsi yang ditentukan.

Pelaksanaan sosialisasi RUU BPJS tersebut akan dilakukan di delapan propinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Banten dan DKI Jakarta.

"Sosialisasi RUU BPJS yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah ini akan melibatkan unsur Tripatit yang terdiri dari Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh, LSM dan pakar atau tokoh masyarakat," kata Myra.

Delapan kementerian yang ikut mensosialisasikan RUU BPJS yaitu

Kemenakertrans, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Hingga saat ini Pemerintah dan DPR memang belum mencapai kata sepakat dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut menimbang ada beberapa hal sensitif yang belum mendapat persetujuan bersama," kata Myra.

Ia menyatakan diperlukan kehati-hatian dalam pembahasan RUU BPJS berikutnya, termasuk di antaranya masalah tahapan rencana peleburan PT Jamsostek, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES serta mekanisme iuran kepesertaan dalam BPJS.(SBY)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar