MEDIA INFO BAGI SEKTOR FARMASI DAN RUMAH SAKIT

DENGAN BERSERIKAT KITA MENJADI KUAT






DARI PEKERJA, OLEH PEKERJA DAN UNTUK PEKERJA
Email:
dpdfarkesrefdki@yahoo.co.id

Sabtu, 26 Februari 2011

RENCANA REVISI UU 13 TAHUN 2003

DEMO SAAT MENOLAK UU 13 TAHUN 2003

Menakertrans Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan Mulai 2011

Hukum & Kriminal / Minggu, 10 Oktober 2010 19:37 WIB

Metrotvnews.com, Surabaya: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dapat dimulai 2011.

"Saya enggak mau tergesa-gesa, karena itu saya serahkan kepada LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) untuk melakukan kajian mendalam. LIPI sebagai pengkaji utama dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/10).

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela peresmian kantor baru DPW PKB Jawa Timur di Jalan Ketintang Madya, Surabaya, yang dihadiri Wagub Jatim Saifullah Yusuf, Ketua DPD Partai Golkar Jatim Martono, dan Ketua DPW PKS Jatim Hamy Wahyunianto.

Menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB itu mengharapkan para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti serikat buruh untuk bersikap proaktif dengan mendatangi LIPI untuk menyampaikan kajian UU tersebut.

"Yang paling berat dan perlu direvisi itu antara lain `outsourcing` (tenaga kerja kontrak) yang mungkin perlu ditata lagi, termasuk implementasi pesangon yang sudah ada aturannya tapi praktik di lapangan dirasakan sulit," katanya.

Menurut dia, pengusaha sendiri menganggap UU 13/2003 itu tidak ramah terhadap investasi. Karena itu para pengusaha juga perlu memberikan masukan kepada LIPI untuk dikaji. "Semuanya perlu memberi masukan, karena revisi UU 13/2003 akan dimulai 2011, sebab revisi UU Ketenagakerjaan itu sendiri sudah masuk Prolegnas 2014," katanya.

Dalam berbagai demonstrasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur mengkritik "outsourcing" itu digaji rendah dan tidak akan pernah diangkat menjadi karyawan selamanya.

Bahkan, ILO menilai "outsourcing" itu merupakan "alat" untuk menghindarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan dalam hal pesangon, tanggungan kesehatan, keselamatan pekerja, pajak, hingga strategi untuk meniadakan serikat pekerja.

Ketiga lembaga sipil itu menyarankan revisi UU Ketenagakerjaan, terutama pasal menyangkut upah minimum regional, pesangon, jangka waktu pekerja, dan hak-hak lainnya.(Ant/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • suharno, Minggu, 27-Februari-2011

    mari jadikan moment ini sebagai pemicu semangat pergerakan dan perjuangan buruh yang semakin hari begitu rapuh karena hal ini akan menguntungkan pengusaha

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan

Kamis, 24 Februari 2011

SEMINAR TRADE UNION & SOCIAL DIALOGUE

Yemmy Arinianti


ICEM mengadakan seminar Trade Union & Social Dialogue in MNC's di hotel Mirah Bogor dari tanggal 22 - 24 Februari 2011..dari FSP Farkes/R yg hadir adalah : Yemmy (PT Actavis Indonesia); Imam (PT Sterling); Agus (Glaxo); Iyon S & Suyoto (PT Cussons); Ade Riyadi (PT Darya Varia) ; Serikat Pekerja lain : SP KEP, SP Industri Semen Indonesia; SP FPE; SP FSP2KI

Dalam Foto Indah Saptorini koordinator ICEM dan Yoon Hywon Trainer dari Korea

Suasana Seminar saat rilex
selamat semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat hingga bisa diterapkan di Lokasi masing-masing (sby)