MEDIA INFO BAGI SEKTOR FARMASI DAN RUMAH SAKIT

DENGAN BERSERIKAT KITA MENJADI KUAT






DARI PEKERJA, OLEH PEKERJA DAN UNTUK PEKERJA
Email:
dpdfarkesrefdki@yahoo.co.id

Sabtu, 14 Mei 2011

KUMPULAN PENGETAHUAN HUBUNGAN KERJA

PENGETAHUAN INI KAMI HIMPUN DARI COMENT-COMENT DI FB BY CHANDRA MAHLAN
PRINSIP UPAYA KESEHATAN KERJA: Adalah mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan kuratif dan rehabilitatif serta penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja untuk mewujudkan pekerja sehat dan peningkatan produktivitas kerja.
KECELAKAAN AKIBAT KERJA:i Adalah suatu kejadian atau peristiwa dengan unsur-unsur tidak diduga, tidak dikehendaki, tidak disengaja, yaang terjadi dalam hubungan kerja, yang menimbulkan; trauma, kecatatan, dan kematian, disamping itu menimbulkan kerugian dan/atau kerusakan properti.
PENYAKIT AKIBAT KERJA: Adalah penyakit yang didapat oleh pekerja sebagai akibat suatu pemajanan oleh faktor resiko yang timbul dari kegiatan pekerjaan.

PSIKOSOSIAL: Adalah sebuah cara paandang melihaat suatu permasalahan komunal dalam masyarakat yang mempunyai pengaruh terhadap atribut perilaku tiap individu didalam masyarakat tersebut.
ERGONOMI : Adalah ilmu terapan tentang penyesuaian dari suatu pekerjaan(alat, cara, proses, tempat dan lingkungan kerja) dengan kondisi manusia(keterbatasan dan kemampuan manusia)
LINGKUNGAN KERJA : Adalah kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi daan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.PELAYANAN KESEHATAN KERJA: Kegiatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit termasuk pengendalian faktor resiko, penyembuhaan penyakit dan pemulihan kesehatan termasuk pemulihan kapasitas kerja.BEBAN KERJA : Adalah suatu kondisi yang membebani pekerja baik secara fisik maaupun non fisik dalam menyelesaikan pekerjaannya, kondisi tersebut dapat diperberat oleh kondisi lingkungan yang tidak mendukung secara fisik atau non fisik.KAPASITAS KERJA : Adalah kemampuan seorang pekerja untuk menyelesaikaan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu.
TEMPAT KERJA : Adalah tempat yang terbuka atau tertutup, bergerak atau tidak bergerak yang dipergunakan untuk memproduksi/menghasilkan barang dan atau jasa oleh satu atau beberapa orang pekerja.
JAMINAN KESEHATAN PEKERJA: Adalah suatu perlindungan kesehatan bagi pekerja dalam bentuk manfaat pelayanan kesehatan.
UPAYA KESEHATAN KERJA: Serangkaian kegiatan yg dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan utk memelihara/meningkatkan derajat kesehatan pkerja dlm bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan agr hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yg diakibatkan oleh pekerjaan.

HARI BURUH SEDUNIA

Hari buruh 1 Mei 2011 diperingati oleh seluruh elemen buruh diberbagai wilayah, meskipun demo dilakukan dibeberapa daerah termasuk DKI namun sepertinya suaranya belum terdengar para apartur pelaksana pemerintahan.inilah dokumen aksinya.