MEDIA INFO BAGI SEKTOR FARMASI DAN RUMAH SAKIT

DENGAN BERSERIKAT KITA MENJADI KUAT






DARI PEKERJA, OLEH PEKERJA DAN UNTUK PEKERJA
Email:
dpdfarkesrefdki@yahoo.co.id

Jumat, 19 Agustus 2011

APINDO MENOLAK UU No 40/2004 tentang SJSN dan RUU BPJS

Sofyan Wanandi Ingatkan Banyak Asuransi Internasional Yang Bangkrut di Negaranya dan Cari 'Mangsa' di Negara Dunia Ketiga

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta- Ketua Apindo, Sofyan Wanandi mengingatkan pada pemerintah dan DPR bahwa saat ini banyak Social Security (Asuransi Sosial) yang bangkrut di Amerika dan Eropa dan mencari pasar di dunia ketiga.

”Kami tidak mengertii mengapa DPR dan pemerintah menutup mata dengan kebangkrutan social security di negara-negara maju, tapi tetap ingin menjalankannya di Indonesia. Mereka lagi cari pasar di Indonesia. Kalau kita tutup mata maka akan bernasib sama dengan Eropa dan Amerika,” demikian ungkapnya dalam Seminar tentang Sustainabilitas Dalam Program Jaminan Sosial.

Apindo menurutnya menolak UU No 40/2004 tentang SJSN dan RUU BPJS karena akan memberatkan pengusaha dan kaum pekerja, karena diminta gotong royong memikul beban asuransi sosial bagi pekerja informal.

”Sejak awal kita sudah menolak UU SJSN. Sekarang dipaksa lagi untuk menerima RUU BPJS. "Jaminan sosial itu tanggung jawab pemerintah. Jangan bebani buruh dan pengusaha lagi dong. Masak pekerja informal dan orang yang tidak bekerja menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.

Sofyan Wanandi sepakat pemerintah melaksanakan satu jaminan sosial di bidang kesehatan, tapi harus dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah, bukan oleh pihak ketiga seperti BPJS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar