MEDIA INFO BAGI SEKTOR FARMASI DAN RUMAH SAKIT

DENGAN BERSERIKAT KITA MENJADI KUAT






DARI PEKERJA, OLEH PEKERJA DAN UNTUK PEKERJA
Email:
dpdfarkesrefdki@yahoo.co.id

Kamis, 25 November 2010

SEMINAR CAPACITY BUILDING

Djufni Ashary ketua Umum DPP dan Iwan Yanuar Ket,bidang organisasi dan Pendidikan DPP

25 Nopember 2010, Cisarua, Puncak, Bogor, Hari kedua seminar 3 hari dipuncak memasuki topik yang cukup hangat dan lagi ngetrend di dunia farmasi,

jam 08.00 s/d 11.30. Acara ini dipandu bapak Iwan Yanuar sebagai ketua Bidang Organisasi dan Pendidikan di DPP FSP Farkes Reformasi, yang mengupas seputar isi muatan PKB yang sesuai stnadard baku bagi dunia farmasi, termasuk menyikapi maraknya praktek kerja KKWT (Kesepakatan Kerja Watu Tertentu ) dan pelaksanaan kerja OUTSOURCHING yang sudah salah kaprah prakteknya dilapangan, karena begitu banyaknya pelanggaran oleh para pengusaha dalam mempraktekan penempatan tenaga kerja outsourch dalam alur kerja pokok, yang mana ini jelas-jelas melanggar UU 13 tahun 2003 Pasal 66 dst. dan diakhir sesi dengan kerja kelompok untuk merumuskan draft PKB terkait merger dari masing-masing kelompok untuk dipanelkan.

Jam.11.00 s/d 13.00 acara dipandu oleh Ibu H.Nunung Nurhayati sebagai lowyer DPP FSP Farkes Reformasi.yang mengupas mengenai kasus kasus menonjol di tahun 2009 s/d 2010 baik tingkat Regional maupun National, dikupas secara jelas Ibu H.Nunung mulai dari penanganannya sampai tingkat kegagalannya.dan disinilah para PUK diberikan wawasan bahwa kasus yang dihadapi, ternyata di lain pihak bisa jadi putusannya bisa beda dalam kasus yang sama,satu sisi kasus bisa dimenangkan dan satu sisi kasus bisa dkalahkan , jadi patokan baku yang seharusnya bisa menjadi acuan dalam memutuskan perkara harusnya sama namun ada faktor x yaitu manusianya atau penegak hukumnya yang masih tergiur dengan rupiah, inilah patokan baku ada 4 hal :
  1. UU.
  2. Kebiasaan.
  3. Yurisprudential
  4. Aerea Sensitif
sampai pada akhir sesi kita diminta untuk menginventarisi permasalahan dan kasus yang ada di lokasi Perusahaan masing-masing untuk dibahas bersama.

Jam 1 3.00 s/d 14.00 acara ini di pandu oleh bapak Djufni Ashary dalam topikpemaham dan perlindungan pekerja yang melekat,disinilah kepiawian bapak Djufni Ashary dalam setiap pemaparan topik dikemas begitu apik dari mulai contoh-contoh kasus sampai langkah-langkah penanganannya dilapangan, dan beliau menekankan bahwa Serikat Pekerja merupakan organisasi yang selalu melekat dengan perlindungan bagi Pekerja hal ini terkait langsung dengan :
  1. UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  2. UU 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja.
  3. UU 2 tahun 2004 tentang PPHI (penyelesaian perselisian hubungan industrial )


Kita sebagai Serikat Pekerja untuk paling tidak harus memahami isi undang-undang ketiga tersebut, sehingga serikat pekerja mampu menangani kasus-kasus yang terjadi tanpa harus melibatkan pihak luar.

Jam 15.00 s/d 16.00 acara ini dipandu oleh Ibu Indah dari perwakilan ICEM yang hadir,beliau memapar kan tentang apa itu OECD yang mana aturan ini merupakan kesepakatan bagi bagi pendiri OECD untuk diterapkan diseluruh dunia khususnya bagi perusahaan yang induk globalnya telah mengikuti pedoman OECD aturan ini sama seperti perusahaan yang telah memiliki kedo etik.

Jam 16.00 s/d 17 Acara ini dipandu oleh Ibu Srihati PK.Ssi. yang membawakan topik gender inilah topik yang cukup bikin ger karena seputar peran pria dan wanita semetara yang hadir mayoritas para kaum adam jadi kaum hawa menjadi seolah tak seimbang, sampai ditutup menjelang adzan magrib, (sby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar