Untuk informasi, UMP DKI tahun 2011 sesuai dengan per 1 Januari 2011 (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 196/2010) adalah sebesar Rp. 1,290,000,-/bulan. Upah Minimum Sektoral sedang dalam proses(YMA)
Sebagai informasi bila rekan-rekan dilokasi masing-masing masih ada gaji yang dibawah UMP menjadi perhatian untuk diperjuangkan karena gaji nya kesundul
Senin, 20 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar